BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Umum
Perkembngan ilmu pengetahuan komputer dewasa ini
berkembang sangat pesat, oleh karena itu dibutuhkan kecepatan, ketepatan
kualitas dan pelayanan. Disamping adanya teknologi komputer untuk mendukung
semua aktifitas, adapun beberapa oknum yang sengaja memanfaatkan adanya
teknologi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi, atau merugikan orang lain.
Siapakah mereka? Bagaimana cara mereka berkerja? Kami
akan membahasnya sesuai dengan tema yang telah kami buat yakni Cyber Crime and
Cyber Law. Disana akan dibahas pengertian dari Cyber Crime dan Cyber Law,
contok – contoh kasus yang ada di sekeliling kita, bagaimana cara mereka
bekerja? Tentunya kami sudah membuat Blog khusus, yang sudah kami posting
beberapa ilmu pengetahuan tentang kriminalisme di dunia Internet serta
Bagaimana hokum menundak lanjuti perbuatan yang telah mereka lakukan.
Namun kenyataannya, sekarang banyak ditemukan tindak
kriminalisme di dunia internet, bukan hanya yang sifatnya dapat merusak suatu system
yang ada di dalam suatu jaringan computer, namun ada juga yang menyalah gunakan
beberapa akses dari jejaring social untuk tindakan yang melanggar kode etik IT,
antara lain, menghina seseorang atau suatu organisasi maupun perusahaan,
ataupun seseorang yang sengaja memalsukan riwayat pribadinya di internet,
supaya tidah aka nada orang yang mengenalinya, sehingga kita dapat menyebabkan
kesulitan dalam pencarian data yang diperlukan.
Ilmu
pengetahuan yang berkembang memanglah bagus dan menunjang perkembangan suatu Negara,
apabila dapat digunakan atau dimanfaatkan secara benar, dan tidak merugikan
pihak lain.
1.2
Maksud Dan Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai maksud
dan tujuan yang jelas. Adapun maksud dan tujuan kami adalah :
1.
Untuk memenuhi
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.
Mencari tahu
tentang cyber crime dan cyber law serta menemukan contoh kasus yang ada.
3.
Menemukan cara
penyelesaian dari contoh kasus yang telah ada.
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Komputerisasi Akuntansi
(KA) di Akademi Bina Sarana Informatika (AMIK BSI).
1.3
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup dari merbagai masalah yanga akan kami bahas di dalam makalah ini yang
meliputi berbagai contok kasus cyber law dan cyber crime
1.4
Sistematika Tulisan
Sistematika penulisan makalah ini memberikan
gambaran secara garis besar mengenai apa yang akan dikemukakan dalan tiap –
tiap bab, sehingga dapat memudahkan dalam membahas makalah ini. Sistematika ini
dibagi menjuadi empat(4) bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini membahas masalah umum, maksud dan Tujuan, ruang lingkup, dan sistematika
penulisan
BAB
II LANDASAN TEORI
Pada bab ini
penulis akan menguraikan teori – teori yang
mendasari tentang pengertian dari cyber crime
dan cyber law, serta berbagai permasalahan yang
disampaikan seperti
berbagai contoh kasus cyber
rime dan cyber law
BAB III CONTOH
KASUS DAN PENYELESAIANNYA
Pada
bab ini penulis akan memberikan beberapa
contoh
Dari kasus yang mungkin selama ini telah
ada
di sekitar Kita. Pada bab ini juga akan
diberikan
gambaran yang jelas tentang berbagai
cara
penyelesaiannya.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini penulis akan menjelaskan tentang
kesimpulan
dan saran berdasarkan berbagai data
yang
telah penulis kumpulkan dari berbagai
sumber
referensi sebagai
sarana pendukung kelengkapan
makalah ini.
wah blognya keren,,,,mampir juga ya:D
BalasHapushttp://alfat-nurdiansyah.blogspot.com
http://alfatw.hol.es
Salam BSI :D